LightBlog

Thursday, April 2, 2015

Website Islam Penyebar Paham Radikal?

Oleh: Adi Fikri Humaidi

Kembali kebijakan pemerintah menimbulkan kontroversi dan protes dari ummat Islam di negeri ini. Kali ini kebijakan pemerintah melalui BNPT yang mengusulkan untuk memblokir situs-situs Islam yang dianggap menyebarkan paham radikalisme dan terorisme.

Penulis sendiri memahami kegelisahan dan kekhawatiran pemerintah akan ancaman radikalisme dan terorisme tersebut. Tapi pertanyaannya benarkah website-website yang di blokir tersebut adalah sumber "malapetaka" yang bisa mengacaukan keharmonisan dan keutuhan NKRI? Apakah pemerintah sudah melakukan kajian sebelumnya akan pengaruh website-website tersebut yang notabene adalah sumber pengetahuan dan tempat "sharing" ilmu agama.

Phobia Yang Berlebihan
Secara umum, jika menilai bahwa website-website tersebut dianggap menyebarkan paham radikalisme dan terorisme, ini sejalan dengan dunia Barat (Amerika dan Sekutunya) yang menganggap bahwa ajaran Islam dianggap berbahaya karena berisi ajakan "berjihad" dalam arti sempit mengajak ummat Islam memerangi musuh-musuh Islam yang di muka bumi ini.

Mari kita merenungi perintah berperang atau berjihad yang ada di dalam Al-Qur'an. Tidak semata-mata Allah memerintahkan hambanya untuk berperang jika tanpa alasan yang jelas. Salah satu alasan diperbolehkannya ummat Islam berperang adalah; Ummat Islam hanya dibolehkan membunuh, mengusir dan memerangi ummat kafir yang telah memerangi mereka terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas. (Baca QS. Al-Baqarah ayat 190). Jadi jelas dalam hal ini ummat Islam dilarang untuk mencari musuh apalagi dengan sengaja berbuat kekacauan, karena Islam adalah Rahmatan lil alamin 
.
Penulis menilai, ketakutan yang berlebihan terhadap paham radikalisme dan terorisme yang dirasakan oleh pemerintah, sehingga berdampak pada citra buruknya ajaran Islam di negeri ini adalah efek dari media informasi seperti televisi, koran dan lain-lain yang memberitakan tentang kekacauan-kekacauan di luar negeri dengan informasi yang setengah-setengah bahkan terkesan menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya, sehingga tidak utuhnya informasi yang diterima masyarakat.

Internet Sebagai Media Pembanding
Karena informasi yang tidak lengkap dan setengah-setengah itulah pada akhirnya masyarakat yang melek teknologi akhirnya mencari sumber informasi sendiri salahsatunya melalui website-website yang tersedia di internet.

Karena melalui internet biasanya user lebih bisa ekplorasi sendiri perihal kebenaran berita yang dia dapatkan di televisi ataupun koran. Jadi sangat wajar kalau sebagian ummat Islam di negeri ini marah dan kecewa dengan aksi Menkominfo yang memblokir kurang lebih 19 situs yang merupakan sumber informasi dan diskusi ummat Islam di negeri ini tanpa melakukan kajian, cek and ricek sebelumnya.

Antisipasi Melalui Dunia Pendidikan
Jika ingin mencegah air yang menetes dari genting rumah kita saat hujan datang, bukan dengan menadahkan ember dibawahnya, tapi naiklah ke atas genting, carilah genting tersebut, benahi posisinya, kalau perlu diganti genting yang bocor tersebut. Maka, masalahnya akan selesai.

Apa dengan memblokir situs-situs tersebut masalah radikalisme dan terorisme di negeri ini akan selesai? Tentu tidak. Masih banyak cara untuk memperbaiki keadaan, salahsatunya dengan memperbaiki kualiatas pendidikan di negeri ini. Tanamkan rasa persatuan dan kesatuan pada masyarakat melalui dunia pendidikan, baik dari sisi agama maupun sisi nasionalismenya, tingkatkan lagi wawasan agama, berbangsa dan bernegara sejak dini, sejak anak-anak kita mulai mengenal kata boleh dan tidak boleh.

Semakin kuat rasa kecintaan masyarakat kepada agama, bangsa dan negaranya maka sudah di pastikan isu-isu atau ajakan paham manapun yang bisa memecah belah kesatuan dan persatuan negara ini akan sangat mudah di patahkan.
Dengan memblokir website-website tersebut justru penulis menilai bahwa itu akan menimbulkan masalah baru diantaranya, penilaian masyarakat akan pemerintah yang diktator, otoriter dan anti demokrasi, karena salahsatu ciri negara yang demokrasi adalah negara yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, hal tersebut seperti yang tertuang kedalam Undang-undang Nomor 40  Tahun 1999 tentang Pers.

Di blokirnya website-website tersebut akan semakin membuat ummat Islam di negeri ini yakin bahwa pemerintah saat ini adalah pemerintah yang anti Islam, karena website-website tersebut sebagian besar konten-kontennya berisi pengetahuan tentang agama Islam, bahkan beberapa website yang di blokir tersebut merupakan tempat nongkrongnya para ustad dan ulama kondang di negeri ini dalam memberikan tausiyah dan ilmu agamanya kepada masyarakat. 

No comments:

Post a Comment

LightBlog