Oleh: Adi Fikri Humaidi
Kembali kebijakan pemerintah menimbulkan
kontroversi dan protes dari ummat Islam di negeri ini. Kali ini kebijakan
pemerintah melalui BNPT yang mengusulkan untuk memblokir situs-situs Islam yang
dianggap menyebarkan paham radikalisme dan terorisme.
Penulis sendiri memahami kegelisahan dan
kekhawatiran pemerintah akan ancaman radikalisme dan terorisme tersebut. Tapi
pertanyaannya benarkah website-website yang di blokir tersebut adalah sumber
"malapetaka" yang bisa mengacaukan keharmonisan dan keutuhan NKRI?
Apakah pemerintah sudah melakukan kajian sebelumnya akan pengaruh
website-website tersebut yang notabene adalah sumber pengetahuan dan tempat
"sharing" ilmu agama.
Phobia Yang Berlebihan
Phobia Yang Berlebihan
Secara umum, jika menilai bahwa website-website
tersebut dianggap menyebarkan paham radikalisme dan terorisme, ini sejalan
dengan dunia Barat (Amerika dan Sekutunya) yang menganggap bahwa ajaran Islam
dianggap berbahaya karena berisi ajakan "berjihad" dalam arti sempit
mengajak ummat Islam memerangi musuh-musuh Islam yang di muka bumi ini.
Mari kita merenungi perintah berperang atau
berjihad yang ada di dalam Al-Qur'an. Tidak semata-mata Allah memerintahkan
hambanya untuk berperang jika tanpa alasan yang jelas. Salah satu alasan
diperbolehkannya ummat Islam berperang adalah; Ummat Islam hanya dibolehkan
membunuh, mengusir dan memerangi ummat kafir yang telah memerangi mereka
terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas. (Baca QS. Al-Baqarah ayat 190). Jadi
jelas dalam hal ini ummat Islam dilarang untuk mencari musuh apalagi dengan
sengaja berbuat kekacauan, karena Islam adalah Rahmatan lil alamin
.
Penulis menilai, ketakutan yang berlebihan
terhadap paham radikalisme dan terorisme yang dirasakan oleh pemerintah, sehingga
berdampak pada citra buruknya ajaran Islam di negeri ini adalah efek dari media
informasi seperti televisi, koran dan lain-lain yang memberitakan tentang
kekacauan-kekacauan di luar negeri dengan informasi yang setengah-setengah
bahkan terkesan menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya, sehingga tidak utuhnya
informasi yang diterima masyarakat.
Internet
Sebagai Media Pembanding
Karena informasi yang tidak lengkap dan
setengah-setengah itulah pada akhirnya masyarakat yang melek teknologi akhirnya mencari sumber informasi sendiri
salahsatunya melalui website-website yang tersedia di internet.
Karena melalui internet biasanya user lebih bisa ekplorasi sendiri
perihal kebenaran berita yang dia dapatkan di televisi ataupun koran. Jadi
sangat wajar kalau sebagian ummat Islam di negeri ini marah dan kecewa dengan
aksi Menkominfo yang memblokir kurang lebih 19 situs yang merupakan sumber
informasi dan diskusi ummat Islam di negeri ini tanpa melakukan kajian, cek and ricek sebelumnya.
Antisipasi
Melalui Dunia Pendidikan
Jika ingin mencegah air yang menetes dari genting
rumah kita saat hujan datang, bukan dengan menadahkan ember dibawahnya, tapi
naiklah ke atas genting, carilah genting tersebut, benahi posisinya, kalau
perlu diganti genting yang bocor tersebut. Maka, masalahnya akan selesai.
Apa dengan memblokir situs-situs tersebut masalah
radikalisme dan terorisme di negeri ini akan selesai? Tentu tidak. Masih banyak
cara untuk memperbaiki keadaan, salahsatunya dengan memperbaiki kualiatas
pendidikan di negeri ini. Tanamkan rasa persatuan dan kesatuan pada masyarakat
melalui dunia pendidikan, baik dari sisi agama maupun sisi nasionalismenya,
tingkatkan lagi wawasan agama, berbangsa dan bernegara sejak dini, sejak
anak-anak kita mulai mengenal kata boleh dan tidak boleh.
Semakin kuat rasa kecintaan masyarakat kepada
agama, bangsa dan negaranya maka sudah di pastikan isu-isu atau ajakan paham
manapun yang bisa memecah belah kesatuan dan persatuan negara ini akan sangat
mudah di patahkan.
Dengan memblokir website-website tersebut justru
penulis menilai bahwa itu akan menimbulkan masalah baru diantaranya, penilaian
masyarakat akan pemerintah yang diktator, otoriter dan anti demokrasi, karena
salahsatu ciri negara yang demokrasi adalah negara yang menjunjung tinggi kebebasan
pers dan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, hal tersebut seperti
yang tertuang kedalam Undang-undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers.
Di blokirnya website-website tersebut akan
semakin membuat ummat Islam di negeri ini yakin bahwa pemerintah saat ini
adalah pemerintah yang anti Islam, karena website-website tersebut sebagian
besar konten-kontennya berisi pengetahuan tentang agama Islam, bahkan beberapa
website yang di blokir tersebut merupakan tempat nongkrongnya para ustad dan ulama kondang di negeri ini dalam
memberikan tausiyah dan ilmu agamanya kepada masyarakat.
No comments:
Post a Comment